• Telp : 0725-47297, 41507
  • Fax : 0725-47296
  • Email : iainmetro@metrouniv.ac.id
Diposting oleh Tgl 25-11-2021 & wkt 07:45:29 dibaca Sebanyak 190 Kali

HTML Source EditorWord wrap

metrouniv.ac.id - Dr. Mukhtar Hadi, M.Si. (Direktur PascasarjanaIAIN Metro)

Disampaikan pada kegiatan Metro International Conference on Islamic Studies (MICIS) ke-10 IAIN Metro Tahun 2021

 

A. Pendahuluan

 

Dalam beberapa dasawarsa belakangan ini persoalan lingkungan menjadi salah satu agenda penting dalam  proses pembangunan. Bukan hanya pada tingkat nasional ataupun regional namun telah menjadi isu global. Persoalan-persoalan tentang kerusakan alam yang massif, pemanasan global, Efek Rumah Kaca, persoalan emisi gas buang, sampah, penebangan hutan dan lain sebagainya telah menjadi isu pembangunan dalam beberapa pertemuan para pemimpin dunia dan menjadi bahan diskusi di kalangan akademik maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen pada persoalan lingkungan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2020-2024 menetapkan upaya membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Oleh karena itu, pelestarian sumber daya alam terbarukan seperti hutan, air dan keanekaragaman hayati menjadi tantangan dalam pembangunan berkelanjutan. Badan Pusat Statistik Nasional (BPS, 2020) menyatakan bahwa selain ketersediaan sumber daya alam yang semakin berkurang, permasalahan lingkungan dalam isu pembangunan adalah keterbatasan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan wajib menjadi pertimbangan dalam setiap proses perencanaan pembangunan karena akan menentukan keberlanjutan pembangunan. Beberapa parameter daya dukung sumber daya alam dan daya tamping lingkungan yang disebut dalam RPJM meliputi (a) Tutupan hutan primer, (b) Tutupan hutan di atas lahan gambut (c) Habitat spesies kunci, (d) Luas pemukiman di area pesisir terdampak perubahan ikli, (e) Kawasan rawan bencana, (f) Ketersediaan air, serta (g) Ketersediaan Energi.

Meskipun isu lingkungan telah menjadi bagian dari agenda pembangunan, namun dalam kenyataan laju kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global tetap terjadi dan intensitasnya semakin meningkat. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen pada persoalan lingkungan baru-baru ini menyampaikan data terbaru mengenai persoalan lingkungan. Dengan mengutip pernyataan Sekjen PBB Antonio Gutteres, WALHI menyatakan bahwa Sekjen PBB itu  memberikan peringatan kode merah bagi umat manusia akibat terus bertambahnya emisi karbon diakosida. Apabila kita masih melakukan aktifitas seperti biasa dan tidak mengurangi penggunaan bahan bakar  fosil, maka 20 tahun kedepan bencana akibat perubahan iklim tidak dapat dikendalikan. Sementara itu suhu bumi saat ini mengalami peningkatan sebesar 1,1 derajat celcius. Dari analisis yang sudah dilakukan ternyata sebanyak 14 ribu studi yang berkaitan dengan perubahan iklim menunjukkan bahwa penyebab kenaikan suhu bumi  sebesar 1,1 derajat Celcius itu adalah akibat bahan bakar fosil. Salah satunya industri pembangkit listrik, yang mayoritas bahan bakarnya masih menggunakan batubara. (www.walhi.or.id, dikutip 9/11/2021).

Menurut Greenpeace Indonesia (www.greepeace.org) ada beberapa persoalan lingkungan yang akan masih menjadi persoalan dan membutuhkan penanganan dan partisipasi semua pihak. Persoalan itu diantaranya adalah soal kerusakan hutan yang terjadi baik karena penebangan hutan (deforestasi) atau karena pembakaran lahan. Dari analisa greenpeace terdapat 3.403.000 hektar lahan terbakar antara tahun 2015 sampai dengan 2018. Berdasarkan analisa greenpeace internasional mengungkapkan beberapa perusahaan ternama dunia  berada di balik kebakaran hutan dan telah memicu perubahan iklim. Persoalan berikutnya adalah rusaknya terumbu karang yang disebabkan oleh banyak hal dan diantaranya adalah penangkapan ikan menggunakan bom. Saat ini kondisi terumbu karang di Indonesia cukup mengkhawatirkan sebab 35,15% terumbu karang Indonesia masuk dalam katagori buruk. Padahal, terumbu karang bisa membantu mengurangi pemanasan global karena mampu menyerap karbon dioksida yang ada. Hilang dan rusaknya terumbu karang berakibat fatal karena akan menyebabkan rusaknya ekosistem laut yang kemudian akan berdampak pada menurunnya jumlah hewan laut secara drastis.

Persoalan lingkungan  yang juga masih butuh penanganan adalah tentang penanganan sampah plastik.  Berdasarkan data, 60% dari plastik yang ada di dunia merupakan plastik yang sekali pakai yang akan langsung dibuang, setelah itu entah kemana plastik-plastik itu. Tentu kemana lagi kalau bukan ke daerah perairan, seperti sungai, danau, dan laut. Bagian terakhir  dalam catatan greepeace dari persoalan lingkungan adalah investasi tambang batubara yang digunakan untuk kepentingan industri terutama yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.  Padahal secara global sektor pembangkit listrik adalah merupakan kontributor  terbesar  gas rumah kaca yang menyebabkan krisis iklim. Bahkan di Jakarta  20-30% polusi udara yang ada adalah hasil sumbangan dari emisi yang dihasilkan PLTU berbahan bakar batubara.

Secara ekonomi politik, persoalan lingkungan merupakan imbas dari kebijakan ekonomi neo-liberalisme sebagai sistem ekonomi yang dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem ekonomi neo-liberalisme  yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada korporasi dengan kebijakan privatisasi ekonomi telah mengakibatkan eksploitasi alam secara besar-besaran. Eksplolitasi alam secara besar-besaran itu yang berakibat kepada kerusakan alam dan memberikan dampak lingkungan yang luar biasa. Seorang aktivis lingkungan dan ilmuwan sosial kritis, Vandhana Shiva (2002, 24) menyatakan bahwa neo-liberalisme sebagai bentuk baru kolonialisme berhasil menjadi hegemoni dominan, telah mengakibatkan perebutan keanekaragaman hayati. Saat ini penghancuran lingkungan yang berupa pencurian keanekaragaman hayati dilakukan melalaui rezim paten, privatisasi, dan komodifikasi air maupun pelayanan sosial.

Belum lama ini di Glasgow, Skotlandia, pada tanggal 31 Oktober hingga 12 November 2021, dilakukan konferensi para pemimpin dunia membahas persoalan perubahan iklim yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dan bagaimana begara-negara di dunia menyelamatkan bumi. Konferensi ini dinamakan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2021 atau United Nations Climate Change Conference (UNCCC) atau juga disebut Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Para pihak yang dimaksud dalam acara ini adalah negara-negara yang mendatangani kesepakatan pada tahun 1992 untuk mengatasi perubahan iklim. Jumlah negara yang mengadopsi kesepakatan ini terus bertambah dan kini telah mencapai 197 negara. COP Glasgow merupakan yang ke-26 dengan COP pertama di Berlin pada tahun 1995. (Kompas,8/11/2021).

Ada empat fokus isu utama dalam pembahasan COP-26, yaitu pentingnya peralihan ke kendaraan listrik, mengakhiri deforestasi dengan bantuan keuangan, penyusunan aturan untuk pasar karbon global, mobilisasi dana untuk negara-negara berkembang. Adapun hasil yang diharapkan dari COP-26 adalah : pertama, pendanaan dari negara-negara maju untuk memerangi maupun menanggulangi perubahan iklim; kedua, konpensasi dari negara-negara maju atas dampak yang akan menimpa mereka: ketiga, uang dari kelompok negara maju untuk membantu mereka menerapkan ekonomi yang lebih ramah lingkungan; keempat, memastikan komitmen setiap negara untuk mencapai target 2050, yaitu nol emisi dan pengurangan karbon secara progresif pada 2030. (Tempo, 4/11/2021).

Meskipun persoalan lingkungan dan perubahan iklim telah menjadi agenda pembangunan dan menjadi kesepakatan banyak negara untuk segera diselesaikan, namun dalam kenyataan konferensi-konferensi internasional tentang perubahan iklim seringkali baru merupakan lip service dan belum direalisasikan dengan komitmen yang penuh. Harian Kompas (15/11/2021) bahkan menyatakan bahwa hasil konferensi para pihak atau COP 26, yang dirumuskn dalam Pakta  Iklim  Glasgow mengecewakan. Pakta itu tidak cukup memadai untuk menahan laju pemanasan dan perubahan iklim global saat ini.

Karena itu Vandhana Shiva (2002) menyatakan bahwa salah satu kerja yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan  dari gerakan lingkungan adalah membangkitkan kesadaran kritis rakyat akan implikasi kebijakan neo-liberalisme terhadap  terebutnya hak-hak sumber kehidupan rakyat. Bukan hanya kesadaran kritis tentang kebijakan neo-loberalisme yang membuat kerusakan lingkungan yang harus dibangkitkan, namun yang lebih penting lagi adalah munculnya kesadaran masyarakar betapa pentingnya pelestarian lingkungan dan dampak dari persoalan lingkungan ini bagi kehidupan manusia di masa kini dan di masa yang akan datang.

Darimana membangun kesadaran masyarakat soal lingkungan ini dimulai? Tentu bisa dilakukan darimana saja, terutama di dalam keluarga, masyarakat dan sekolah. Pendidikan menjadi salah satu sarana penting untuk membangun kesadaran lingkungan karena lewat pendidikan nilai-nilai dapat ditransmisikan dan dinternalisasikan secara efektif dan efisien. Pedidikan lingkungan melalui sekolah, baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dapat mengambil peran tersebut dengan menjadikan persoalan lingkungan dan perubahan iklim dalam kurikulum pendidikan.

 

 

B. Perspektif  Ecotheology Islam

 

Telah banyak tulisan dan riset yang membahas tentang peran agama dalam memberikan pedoman dalam persoalan limgkungan hidup. Pedoman agama itu ditunjukkan oleh Tuhan dengan menjelaskan tujuan penciptaan alam semesta, cara memperlakukan alam, dan cara melestarikan alam dan lingkungan. Dalam kaitan antara hubungan agama dengan persoalan lingkungan maka berkembang konsep ecotheology, yaitu usaha membangun kesadaran lingkungan dengan berbasis nilai-nilai agama. (Pudjiastuti, Iriansyah, and Yuliwati 2021)(Kholis and Karimah 2017)(Muhaimin 2020).

Islam memandang bahwa melestarikan, menjaga  dan tidak merusak alam adalah merupakan tugas manusia. Alam dengan segala isinya disediakan oleh Allah SWT agar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun demikian manusia dilarang untuk merusak alam yang dapat berakibat kepada terjadinya bencana kerusakan alam tersebut. Allah telah menciptakan alam semesta ini dengan segala isi dan kesempurnaan penciptaanya. Tugas manusia adalah mengolah dan memanfaatkannya dengan baik seraya memeliharanya supaya tidak mengalami kerusakan.

Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah di muka bumi ini memiliki tujuan dan bukan untuk sia-sia belaka. Hanya orang-orang yang kufur saja yang menganggap bahwa alam ini diciptakan dengan sia-sia. Dengan Bahasa yang retorik Allah menyatakan ketidakpatutan membandingkan orang-orang yang beriman dan melakukan kebaikan dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi. Dengan Bahasa lain dinyatakan bahwa bahwa orang-orang yang melakukan kerusakan alam adalah orang yang tidak beriman. “Dan Kami telah menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya dengan sia-sia. Itu anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka. Pantaskah Kami memperlakukan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? Atau pantaskah Kami menganggap orang-orang yang bertakwa dengan orang-orang yang jahat” (QS.Shad: 27-28)

Sebab itu Allah SWT melarang sikap merusak alam dan menganjurkan untuk menjaganya. Orang-orang yang menjaga alam dinyatakan oleh Allah sebagai orang yang akan mendapatkan rahmat karena akibat kebaikan yang dilakukannya. Allah berfirman : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Al-A’raf: 56)

Allah SWT juga menegaskan bahwa kerusakan alam baik yang terjadi di daratan maupun lautan adalah akibat ulah tangan manusia yang mengekploitasi alam secara berlebihan tanpa mau memelihara dan menjaganya. “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar”. (QS. Ar-Rum: 41). Dalam surat Al-Baqarah ayat 205 Allah SWT juga melarang merusak alam dengan menebangi tanam-tanaman, merusak pohon-pohon di hutan yang juga berakibat pada punahnya habitat binatang-binatang sebagaimana firman-Nya : “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan” (QS.Al-Baqarah: 205).

Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya melarang umatnya melakukan tindakan yang dapat mencemari lingkungan. Perintah  itu ditunjukkan Nabi dengan larangannya terhadap orang yang membuang kotoran sembarangan dan melakukan pencemaran air. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!, sahabat-sahabat bertanya, “Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu?” Nabi menjawab, “orang yang buang air besar di jalan umum atau di tempat berteduh manusia” (HR.Muslim). Dalam hadits lain Rasulullah SAW Bersabda : “Jauhilah dari kalian kencing di air tenang yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya.” (HR.Bukhari dan Muslim).

Dua hadits di atas jika kita perluas pemahamannya berisi pesan larangan dari Nabi SAW kepada manusia agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencemari lingkungan. Pencemaran lingkungan itu dapat dilakukan manusia dengan cara membuang sampah sembarangan, membuang kotoran tidak pada tempatnya dan merusak kenyamanan fasilitas umum. Rasulullah juga melarang manusia mencemari air, karena air merupakan sumber kehidupan manusia yang harus dijaga agar dapat terus dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup manusia. Sikap tidak menjaga lingkungan, mengotori air dengan membuang kotoran dan sampah, membuang limbah rumah tangga dan industri ke sumber-sumber air dinyatakan oleh Nabi sebagai perilaku yang terlaknat.

Sebaliknya sikap-sikap yang menjaga lingkungan dengan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli pada lingkungan diberikan pahala yang besar dan catat sebagai kebaikan di dalam Islam. Orang-orang yang senantiasa melestarikan alam dengan melakukan penanaman pohon atau tanaman yang dapat memberikan manfaat bagi manusia dianggap setera dengan sedekah. Nabi SAW bersabda : “Tidak seorangpun muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan burung atau binatang ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya” (HR.Bukhari).

Perilaku menjaga dan melestarikan alam sebagai mana contoh dari Nabi tersebut, juga menjadi perilaku yang dipraktekkan oleh para sahabat. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar. Dalam suatu kesempatan ketika  Khalifah Abu Bakar memberikan pesan kepada pasukan umat Islam yang akan dikirim ke Syam beliau berpesan: “Dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat  ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua dan wanita” (HR.Ahmad).

Ajaran dan nilai-nilai agama Islam tentang pentingnya menjaga lingkungan dan melestarikan alam semesta sebagaimana di atas  menunjukkan kepada kita bahwa persoalan lingkungan bukan hanya persoalan kemanusiaan tetapi juga titah Allah SWT dan Rasulullah kepada umat manusia supaya dilaksanakan dalam memanfaatkan dan mengelola alam. Ketika manusia menjalankan perintah syariat Islam tentang lingkungan dan pelestariannya maka dengan sendirinya ia telah melakukan ibadah dan pengabdian kepada  Sang Khalik. Perspektif ini yang disebut dengan ecotheology, yaitu ajaran atau tuntutan agama tentang bagaimana  cara manusia memperlakukan alam. Ada dua hal utama  yang menjadi pembahasan penting dalam ecotheology yaitu formulasi dan upaya untuk memperkenalkan apa yang disebut dengan hikmah perennial Islam tentang tatanan alam, siginifikansi religius, dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia dan mengembangkan kesadaran  ekologi yang  berperspektif teologis.

 

C. Pendidikan Lingkungan di Lembaga Pendidikan Islam

 

Pendidikan memiliki tugas penting dalam mengatasi persoalan lingkungan karena dalam  pendidikan terjadi proses transfer pengetahuan, penanaman nilai-nilai dan pembentukan sikap serta keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Permasalahan pemanfaatan alam dengan baik, pencegahan kerusakan alam dan usaha pelestariannya akan berjalan efektif jika masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang alam. Begitu juga bagaimana cara bersikap terhadap alam supaya tetap lestari dan tidak menimbulkan kerusakan hanya bisa dilakukan dengan cara membangun dan mengembangkan sikap afeksi terhadap alam dengan cara yang baik dan tepat. Semua itu dapat dilakukan melalui proses pendidikan yang berkelanjutan.

Bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam peran tersebut di atas bahkan bisa dilakukan secara ganda, yaitu peran sebagai penyebar risalah keagamaan dengam membangun kesadaran masyarakat mengenai persoalan lingkungan dengan pendekatan agama (ecotheology) dan peran sebagai pembentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan melalui pendidikan itu sendiri. Sebab itu bagi lembaga pendidikan Islam baik dari tingkat madrasah Ibtidaiyah hingga perguruan tinggi keagamaan Islam, termasuk pondok pesantren dapat mengambil peran dan melaksanakan tugas-tugas ini dalam proses pembelajaran yang dikelolalnya. Di beberapa lembaga pendidikan Islam peran ini sebenarnya sudah mulai dilakukan, (Pudjiastuti et al. 2021), namun skalanya masih bersifat sporadis dan belum menjadi bagian yang integral dalam pelaksanaan pembelajaran di semua lembaga pendidikan Islam.

Pada tingkat kebijakan sesungguhnya pendidikan yang bertujuan untuk membangun kesadaran lingkungan ini pernah menjadi program pemerintah melalui Pendidikan Lingkungan Hidup dan program sekolah yang berbasis lingkungan. Namun dalam perkembangannya program-program itu kurang berkelanjutan dan kurang mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak, baik oleh pemerintah sendiri maupun stakeholder pendidikan. Padahal pemahaman mengenai persoalan lingkungan hidup global dan internalisasi nilai-nilai dalam membangun kesadaran lingkungan harus senantiasa ditanamkan, dan proses membangun kesadaran lingkungan itu sekali lagi dapat dilakukan melalui pendidikan.(Karmini, Wiana, and Sukarma 2019). Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah di Indonesia sudah pernah memasukkan pendidikan lingkungan dalam kebijakan pengelolaan sekolah, baik tingkat sekolah dasar hingga sampai perguruan tinggi dengan program sekolah Adiwiyata.(Anon 2014)

Tujuan Program Adiwiyata adalah menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah agar  menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah (guru, murid dan pekerja lainnya), sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya – upaya penyelamatan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Program Adiwiyata dikembangkan berdasarkan norma – norma dalam berperi kehidupan yang antara lain meliputi: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Menurut Yossa Istiadi (2015) ada empat aspek yang harus menjadi perhatian sekolah untuk dikelola dengan cermat dan benar apabila mengembangkan Program Adiwiyata yakni ; Kebijakan, Kurikulum, Kegiatan, dan  Sarana Prasarana. Sehingga secara terencana Pengelolaan aspek-aspek tersebut harus diarahkan pada indikator yang telah ditetapkan dalam program Adiwiyata. Secara terinci empat aspek tersebut adalah sebagai berikut:

1)    Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan, 

2)    Kurikulum Berbasis Lingkungan, 

2)    Kurikulum Berbasis Lingkungan, 

3)    Kegiatan Berbasis Parisipatif, dan

4)    Sarana dan Prasarana Pendukung Ramah Lingkungan.

 

Dengan demikian program pendidikan lingkungan hidup di sekolah bisa dilakukan bukan dengan hanya memasukkan kurikulum pendidikan lingkungan dalam subyek pembelajaran tetapi juga dengan cara menciptakan program sekolah yang memungkinkan berkembangnya pemahaman dan pembentukan sikap perduli lingkungan.  Termasuk di dalamnya penciptaan suasana, tata ruang terbuka serta penggunaan sarana prasarana yang ramah lingkungan. Semuanya menjadi satu kesatuan dan terintegrasi dalam keseluruhan manajemen berbasis sekolah. Semua itu dilakukan agar tujuan dari  pendidikan lingkungan hidup bisa berjalan dengan baik dan pembentukan sikap dan kesadaran tentang arti penting lingkungan dapat mudah terinternalisasi dalam diri dan pribadi peserta didik.

Adapun Tujuan pendidikan lingkungan tersebut dapat dijabarkan menjadi enam kelompok, yaitu:

1) Kesadaran, yaitu memberi dorongan kepada setiap individu untuk memperoleh kesadaran dan kepekaan terhadap lingkungan dan masalahnya.

2) Pengetahuan, yaitu membantu setiap individu untuk memperoleh berbagai pengalaman dan pemahaman dasar tentang lingkungan dan masalahnya.

3) Sikap, yaitu membantu setiap individu untuk memperoleh seperangkat nilai dan kemampuan mendapatkan pilihan yang tepat, serta mengembangkan perasaan yang peka terhadap lingkungan dan memberikan motivasi untuk berperan serta secara aktif di dalam peningkatan dan perlindungan lingkungan.

4) Keterampilan, yaitu membantu setiap individu untuk memperoleh keterampilan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah lingkungan.

 

5) Partisipasi, yaitu memberikan motivasi kepada setiap individu untuk berperan serta secara aktif dalam pemecahan masalah lingkungan.

6) Evaluasi, yaitu mendorong setiap individu agar memiliki kemampuan mengevaluasi pengetahuan lingkungan ditinjau dari segi ekologi, social, ekonomi, politik, dan faktor- faktor pendidikan. (Yossa Istiadi, 2015).

 

Untuk mencapai tujuan pendidikan lingkungan sebagaimana tersebut di atas, maka dibutuhkan prasyarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Sekolah yang menerapkan pendidikan lingkungan harus berusaha memenuhi segala prasyrat dan ketentuan itu. Terdapat beberapa aspek penting yang harus terpenuhi guna mewujudkan sekolah yang memiliki kondisi berbudaya lingkungan, yaitu:

1) Lokasi sekolah mudah dijangkau, aman, tidak terlalu dekat dengan pusat keramaian, jalanraya, maupun tempat pembuangan sampah. Sekolah berdiri diatas tanah yang stabil dan memiliki lahan yang cukup luas.

2) Sekolah memiliki cukup lahan (space) sebagai sabuk hijau (green belt) sekolah, cukup tempat belajar, olah raga, bermain, maupun istirahat.


3) Tercukupinya ruang-ruang kelas maupun ruang pendukung sekolah yang lain. Ruang- ruang tersebut diusahakan memilki sirkulasi udara yang baik serta ”sehat” untuk kegiatan sekolah.


4) Sekolah memiliki sarana kebersihan dan kesehatan yang sebanding dengan jumlah warga sekolah,     baik     siswa,     guru,     maupun     seluruh     staf     pegawai     sekolah.

5) Memiliki sistem darainase yang baik serta tempat pembuangan limbah cair maupun padat yang aman

      6) Terdapat tumbuh-tumbuhan dan tanaman-tanaman keras disekitar lingkungan sekolah, sehingga terkesan asri dan mendukung kesehatan seluruh komplek sekolah. (Yossa Istiadi, 2015).

 

Dengan memperhatikan tujuan dan prasyarat pendidikan lingkungan sebagaimana di atas, maka penulis merekomendasikan bahwa pendidikan lingkungan dapat dilakukan setidaknya dengan tiga strategi. Masing-masing strategi ini dalam pelaksanaan bisa dilakukan secara terintegrasi, namun juga bisa dilakukan secara terpisah. Namun sistem yang terintegrasi akan lebih baik dan lebih maksimal dalam rangka mencapai tujuan dari pendidikan lingkungan. Tiga srtategi tersebut adalah :

 

1.   Menjadikan pendidikan lingkungan sebagai salah satu mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkan dan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan yang wajib diikuti dan ditempuh oleh peserta didik. Dengan menjadikan pendidikan lingkungan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri maka cakupan materi dan waktu yang diberikan akan bisa lebih luas dan mendalam. Dengan materi yang lebih luas dan dalam maka diharapkan proses membangun kesadaran tentang pentingnya lingkungan, pemahaman tentang permasalahan lingkungan dan usaha-usaha pelestarian lingkungan dapat diimplementasikan dengan baik oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari.

2.   Pelaksanaan pendidikan lingkungan dengan cara megintegrasikan materi-materi tentang persoalan lingkungan hidup dalam seluruh mata pelajaran atau mata kuliah. Cara ini dilakukan dengan menyisipkan persoalan lingkungan dalam materi-materi pembelajaran atau setidaknya menghubungkan mater-materi yang ada dengan persoalan lingkungan. Misalnya ketika seorang guru mengajarkan mata pelajaran Bahasa Inggris, maka ia bisa memilih tema-tema lingkungan sebagai teks bacaan sehingga siswa belajar Bahasa Inggris sekaligus mendapatkan pengetahuan mengena persoalan lingkungan. Ketika guru mengajarkan mata pelajaran agama, maka guru bisa mengangkat tema-tema tentang kesalehan sosial yang diantara kesalehan sosial itu adalah memelihara alam dan menjaganya dari kerusakan. Dengan demikian muatan pendidikan lingkungan hidup bisa dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam pembelajaran untuk membangun kesadaran lingkungan. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan dalam beberapa riset yang mengambil topik tentang konsep Ecotheologis.  (Kholis and Karimah 2017).

3.   Strategi yang ketiga adalah penciptaan suasana sekolah yang mencerminkan pesona lingkungan yang asri, hijau dan ramah lingkungan. Bukan hanya lingkungan fisiknya yang asri namun juga menciptakan  budaya hidup yang hijau atau gaya hidup yang ramah lingkungan, misalnya tata ruang bangunan yang hemat energi, penghematan penggunaan air dan energi listrik, penggunaan alat-alat yang berbahan baku alami sehingga ramah lingkungan, dan lain sebagainya. Beberapa studi dan riset pernah dilakukan untuk melihat pelaksanaan dan efektfitas strategi ini diantara yang dilakukan oleh Sumarni (Sumarmi 2008), juga oleh Mulyana, (Mulyana 2009) serta riset yang dilakukan oleh Indahri (Indahri 2020).

 

Demikianlah beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam pendidikan lingkungan, tentu masih banyak cara dan strategi lain yang dapat dilakukan dalam proses pendidikan. Hal yang tidak kalah penting dari kesemua itu adalah adanya kemauan politik (political will) dari para pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan untuk menjadikan persoalan lingkungan bukan hanya sebagai isu pembangunan tetapi juga sebagai isu pendidikan. Tanpa political will yang kuat dari para pengambil kebijakan maka semua rekomendasi cara dan strategi dalam pendidikan lingkungan tidak akan ada artinya.

 

MICIS ke 10 Pada 17 November 2021

Berita Lainnya

Masukkan Komentar

8yOdE

Total Komentar (0)


Halaman :
Facebook Pages
 
Twitter